Visi dan Misi
Visi, Misi, Tugas Pokok & Fungsi
VISI
“Pengawas internal pemerintah dalam rangka membantu Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan, dan Kemasyarakatan di Kabupaten Nabire dan mempunyai peran yang sangat strategis dalam meningkatkan kinerja Pemerintah Kabupaten Nabire menuju tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance).”
MISI
Mewujudkan kapasitas kelembagaan Inspektorat Kabupaten Nabire sesuai tugas pokok dan fungsi.
Meningkatkan perannya sebagai mata dan telinga Bupati dengan membangun komunikasi yang intensif khususnya yang bersifat kemitraan.
Penjamin kualitas (quality assurance) dan consulting partner dengan seluruh unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nabire dan mitra kerja lainnya agar penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dapat berjalan lancar dan selalu berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Tugas Pokok & Fungsi
Inspektorat sebagai pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah melaksanakan tugas dan fungsi sebagai:
- 1. Perumusan kebijakan teknis di bidang pengawasan.
- 2. Penunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah.
Koordinasi Pengawasan & Kerjasama Terkait
BPK-RI Perwakilan Prov. Papua
Dasar Hukum: UU No. 15 Thn 2004 & UU No. 15 Thn 2006
Penerimaan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) serta pembahasan penyelesaian temuan dan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK-RI atas LKPD, Belanja Daerah, Kinerja RSUD, Otsus, dan Respek.
BPKP Perwakilan Prov. Papua
Dasar Hukum: PP No. 60 Thn 2008 (SPIP)
Kerjasama dalam implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), pengelolaan barang daerah, dan peningkatan kapabilitas APIP Inspektorat.
Kemendagri & KPK RI
Fokus Kerja: SOP Pengawasan & LHKPN
Penyusunan SOP Pengawasan Daerah sesuai pedoman Kementerian Dalam Negeri serta pengawasan kewajiban kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bersama KPK.
Koordinasi Kerja dengan Instansi Penegak Hukum di Kab. Nabire:
Pemberian keterangan dan koordinasi data terkait tindak lanjut hasil temuan pemeriksaan yang ditangani kepolisian.
Penyiapan data dan dokumen administrasi menyangkut penyelesaian serta tindak lanjut temuan pemeriksaan keuangan daerah.
Koordinasi data putusan hukum tetap atas aparatur/PNS untuk status penyelesaian kerugian negara/daerah.