Kompleks Kantor Bupati Nabire, Jl. Merdeka, Nabire - Papua Tengah
inspektorat@nabirekab.go.id
Kanal Pengawasan Resmi APIP

Visi dan Misi

Profil Lembaga

Visi, Misi, Tugas Pokok & Fungsi

VISI

“Pengawas internal pemerintah dalam rangka membantu Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan, dan Kemasyarakatan di Kabupaten Nabire dan mempunyai peran yang sangat strategis dalam meningkatkan kinerja Pemerintah Kabupaten Nabire menuju tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance).”

MISI

1

Mewujudkan kapasitas kelembagaan Inspektorat Kabupaten Nabire sesuai tugas pokok dan fungsi.

2

Meningkatkan perannya sebagai mata dan telinga Bupati dengan membangun komunikasi yang intensif khususnya yang bersifat kemitraan.

3

Penjamin kualitas (quality assurance) dan consulting partner dengan seluruh unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nabire dan mitra kerja lainnya agar penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dapat berjalan lancar dan selalu berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Tugas Pokok & Fungsi

Inspektorat sebagai pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah melaksanakan tugas dan fungsi sebagai:

  • 1. Perumusan kebijakan teknis di bidang pengawasan.
  • 2. Penunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah.
Sinergi Antar Lembaga

Koordinasi Pengawasan & Kerjasama Terkait

BPK-RI Perwakilan Prov. Papua

Dasar Hukum: UU No. 15 Thn 2004 & UU No. 15 Thn 2006

Penerimaan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) serta pembahasan penyelesaian temuan dan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK-RI atas LKPD, Belanja Daerah, Kinerja RSUD, Otsus, dan Respek.

BPKP Perwakilan Prov. Papua

Dasar Hukum: PP No. 60 Thn 2008 (SPIP)

Kerjasama dalam implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), pengelolaan barang daerah, dan peningkatan kapabilitas APIP Inspektorat.

Kemendagri & KPK RI

Fokus Kerja: SOP Pengawasan & LHKPN

Penyusunan SOP Pengawasan Daerah sesuai pedoman Kementerian Dalam Negeri serta pengawasan kewajiban kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bersama KPK.

Koordinasi Kerja dengan Instansi Penegak Hukum di Kab. Nabire:

Kepolisian Resort Nabire

Pemberian keterangan dan koordinasi data terkait tindak lanjut hasil temuan pemeriksaan yang ditangani kepolisian.

Kejaksaan Negeri Nabire

Penyiapan data dan dokumen administrasi menyangkut penyelesaian serta tindak lanjut temuan pemeriksaan keuangan daerah.

Pengadilan Negeri Nabire

Koordinasi data putusan hukum tetap atas aparatur/PNS untuk status penyelesaian kerugian negara/daerah.